Thursday, 16 October 2025

Sudah Genap 5 Tahun Lubis Menjabat Sekda Tanggamus

MonitorLampung.com_Tanggamus–Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus yang saat ini dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis diprediksi dalam waktu dekat akan berganti.

Isu pergantian Sekda Tanggamus ini sebenarnya sudah lama berhembus kencang, terhitung sejak September 2023 atau tepatnya saat bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani purna bakti dan digantikan oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Rumor pergantian Sekda Tanggamus sendiri tidak terlalu mengagetkan sebab masa periode Sekda Tanggamus di April 2024 ini sudah memasuki tahun ke lima.

Hamid Heriansyah Lubis dilantik sebagai Sekda Tanggamus 4 April 2019, artinya sudah lima tahun lebih ia mengemban amanah sebagai Sekda Tanggamus.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa jabatan Sekda Tanggamus adalah jabatan karir sehingga tidak ada batas akhirnya.

Hanya saja kata Aan, dalam Undang-undang setiap jabatan apabila sudah lima tahun akan dilakukan evaluasi jabatan.

“Evaluasi jabatan ini untuk menilai kompetensi,kinerja dan kebutuhan organisasi. Untuk pergantian jabatan sekda ini merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS atau Tim Evaluasi Jabatan,”ujarnya.

Aan menegaskan bahwa, hingga saat ini jabatan Sekda Tanggamus masih dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis.”Pak Hamid H.Lubis saat ini masih Sekda Tanggamus,”pungkasnya.

Sementara,Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat dikonfirmasi mengenai wacana pergantian sekda belum berbicara secara gamblang.Yang jelas kata Mulyadi Irsan dirinya bakal perpedoman pada peraturan yang ada.

“Ya, sesuai peraturan yang ada saja,kalau saya prinsipnya ikut peraturan,”ujar Mulyadi Irsan yang ditemui saat pendistribusian logistik pemilu beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui,masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Indonesia tidak memiliki batasan waktu yang pasti seperti halnya kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sekda dikategorikan sebagai jabatan karir, bukan jabatan politik.Artinya, Sekda tetap menjabat selama masih dipercaya oleh kepala daerahnya dan tidak dibatasi oleh periode jabatan tertentu.

Aturan mengenai periode jabatan Sekda definitif di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 154 ayat (1): Sekretaris Daerah merupakan pejabat struktural tertinggi dalam suatu instansi pemerintah daerah.
Pasal 154 ayat (2): Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Pasal 3 ayat (1): Sekretaris Daerah definitif diangkat berdasarkan hasil seleksi terbuka.
Pasal 3 ayat (2): Masa jabatan Sekretaris Daerah definitif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sekali periode untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 3 ayat (3): Sekretaris Daerah definitif yang telah menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dan telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, diberhentikan dengan hormat pada tanggal 1 (satu) Januari tahun berikutnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah

Pasal 5 ayat (1): Sekretaris Daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.

Pasal 5 ayat (2): Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.

Kesimpulan
Berdasarkan regulasi di atas, periode jabatan Sekda definitif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sekali periode untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
Perlu diingat bahwa terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan tersebut, seperti:
– Sekda yang diberhentikan dengan tidak hormat.
– Sekda yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
– Sekda yang diberhentikan karena mencapai usia pensiun.(Red)

Berita Terbaru

Dusun Banjar Negeri Jalur Dua Islamic Center Resmi Mekar Jadi Dua RT, Wujud Kemajuan dan Kemandirian Warga Pekon Kusa
04 Oct

Dusun Banjar Negeri Jalur Dua Islamic Center Resmi Mekar Jadi Dua RT, Wujud Kemajuan dan Kemandirian Warga Pekon Kusa

MonitorLampung.com_Kota Agung -- Sebuah langkah bersejarah kembali tercatat di wilayah Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dusun Banjar Negeri

54 Ha Lahan Yang Diklaim Sebagai Lahan Kompensasi PT.Natarang Mining Ternyata Milik Warga
05 Sep

54 Ha Lahan Yang Diklaim Sebagai Lahan Kompensasi PT.Natarang Mining Ternyata Milik Warga

MonitorLampung.com_TANGGAMUS--PT.Natarang Mining selaku perusahaan tambang emas di Kabupaten Tanggamus diduga melakukan manipulasi lahan kompensasi dengan cara mengkalim lahan warga di

Doa Bersama dan Ikrar Damai Wujudkan Tanggamus yang Aman
04 Sep

Doa Bersama dan Ikrar Damai Wujudkan Tanggamus yang Aman

MonitorLampung.com_Tanggamus--Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Doa Bersama dan Deklarasi Ikrar Damai, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis di Sanggar Budaya

Nuzul Irsan Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tanggamus Normalisasi Saluran Irigasi di Kecamatan BNS
25 Aug

Nuzul Irsan Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tanggamus Normalisasi Saluran Irigasi di Kecamatan BNS

MonitorLampung.com_Tanggamus--Pemkab Tanggamus melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat untuk melakukan normalisasi saluran irigasi pasca banjir bandang yang menerjang

Polres Tanggamus dan Damkarmat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pemkab
18 Aug

Polres Tanggamus dan Damkarmat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pemkab

Monitor Lampung.com_Tanggamus - Suasana pagi di jalur masuk Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus sempat terganggu akibat tumbangnya sebuah pohon besar,

Memeriahkan HUT RI ke 80 Pekon Way Kerap Melaksanakan Berbagai Perlombaan
18 Aug

Memeriahkan HUT RI ke 80 Pekon Way Kerap Melaksanakan Berbagai Perlombaan

MonitorLampung.com_Tanggamus Kegiatan ini melibatkan warga pekon waykerap Rt.04 .Rw 04 pedukuhan banding agung, pesertanya dari Anak Anak ,ibu ibu dan

berita terkini

Dusun Banjar Negeri Jalur Dua Islamic Center Resmi Mekar Jadi Dua RT, Wujud Kemajuan dan Kemandirian Warga Pekon Kusa
04 Oct

Dusun Banjar Negeri Jalur Dua Islamic Center Resmi Mekar Jadi Dua RT, Wujud Kemajuan dan Kemandirian Warga Pekon Kusa

MonitorLampung.com_Kota Agung -- Sebuah langkah bersejarah kembali tercatat di wilayah Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dusun Banjar Negeri

54 Ha Lahan Yang Diklaim Sebagai Lahan Kompensasi PT.Natarang Mining Ternyata Milik Warga
05 Sep

54 Ha Lahan Yang Diklaim Sebagai Lahan Kompensasi PT.Natarang Mining Ternyata Milik Warga

MonitorLampung.com_TANGGAMUS--PT.Natarang Mining selaku perusahaan tambang emas di Kabupaten Tanggamus diduga melakukan manipulasi lahan kompensasi dengan cara mengkalim lahan warga di

Doa Bersama dan Ikrar Damai Wujudkan Tanggamus yang Aman
04 Sep

Doa Bersama dan Ikrar Damai Wujudkan Tanggamus yang Aman

MonitorLampung.com_Tanggamus--Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Doa Bersama dan Deklarasi Ikrar Damai, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis di Sanggar Budaya

Nuzul Irsan Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tanggamus Normalisasi Saluran Irigasi di Kecamatan BNS
25 Aug

Nuzul Irsan Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tanggamus Normalisasi Saluran Irigasi di Kecamatan BNS

MonitorLampung.com_Tanggamus--Pemkab Tanggamus melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat untuk melakukan normalisasi saluran irigasi pasca banjir bandang yang menerjang

Polres Tanggamus dan Damkarmat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pemkab
18 Aug

Polres Tanggamus dan Damkarmat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pemkab

Monitor Lampung.com_Tanggamus - Suasana pagi di jalur masuk Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus sempat terganggu akibat tumbangnya sebuah pohon besar,

Memeriahkan HUT RI ke 80 Pekon Way Kerap Melaksanakan Berbagai Perlombaan
18 Aug

Memeriahkan HUT RI ke 80 Pekon Way Kerap Melaksanakan Berbagai Perlombaan

MonitorLampung.com_Tanggamus Kegiatan ini melibatkan warga pekon waykerap Rt.04 .Rw 04 pedukuhan banding agung, pesertanya dari Anak Anak ,ibu ibu dan

error: Content is protected !!