MonitorLampung.com (Antara) –Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara waktu aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Sukabumi.
“Kami sudah meninjau langsung lokasi. Kegiatan yang dilakukan mereka bukan pertambangan, melainkan pemerataan lahan (pengurukan) dan aktivitas sudah kami hentikan sementara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan pemerintah kota bakal melakukan kembali kajian perizinan dan kesesuaian tata ruang (RTRW) pada lokasi tersebut guna menyesuaikan kegiatan yang dilakukan mereka.
“Perizinan-perizinan yang sudah ada akan kami kaji lagi, nanti disesuaikan dengan kegiatannya. Karena ini bukan pertambangan, hanya pemerataan,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa sebagaimana peraturan tata ruang wilayah, di Kota Bandarlampung tidak boleh ada aktivitas pertambangan.
“Ya kalau hasil pengakuan pihak pengelola, tidak ada aktivitas jual beli material yang dilakukan di lokasi. Namun kami juga memastikan tidak kegiatan tersebut,” kata dia.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung Muhaimin menambahkan bahwa kegiatan pengurukan tidak boleh disalahgunakan untuk menjual material keluar area.
“Kalau memang untuk pengurukan, material itu tidak boleh keluar dari lokasi. Apalagi digunakan untuk land clearing di tempat lain. Kami sudah minta camat dan lurah untuk terus memantau,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan apabila ditemukan material keluar dari area kegiatan tanpa izin, akan ada langkah penertiban lanjutan sesuai kewenangan.
“Selain menghentikan aktivitas sementara, pemkot juga meminta pihak pengelola untuk melakukan pengurukan kembali area yang telah digali agar tidak membahayakan warga sekitar,” kata dia. (*).