MonitorLampung.com – Bandar Lampung – Sebuah gudang besar yang berlokasi di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, didatangi tim investigasi gabungan dari Lsm, Ormas, dan sejumlah awak media pada Senin (10/11/2025). Kedatangan mereka dipicu oleh keresahan masyarakat terkait aktivitas keluar masuk truk berukuran sedang hingga besar dari gudang tersebut dengan muatan penuh setiap harinya.
Saat tiba di lokasi, tim investigasi disambut oleh petugas keamanan dan Yuda, selaku penanggung jawab operasional gudang. Namun, mereka menyampaikan bahwa manajer gudang, Ko Tomy, sedang tidak berada di tempat. Ketika tim media mencoba meminta izin untuk melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi di dalam gudang, permintaan tersebut ditolak oleh pihak keamanan dengan alasan perintah langsung dari Ko Tomy.
“Selain karyawan, tidak boleh ada yang masuk. Itu perintah langsung dari bos,” ujar salah satu petugas keamanan di lokasi.
Tak lama kemudian, datang seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT 11 Waylunik, Pak Mulut, yang mengatakan dirinya diutus oleh Ko Tomy untuk menemui tim investigasi. Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak LSM dan ormas, lantaran seorang ketua RT bertindak sebagai perantara pengusaha yang aktivitas usahanya diduga belum jelas izinnya.
Menurut pengamatan di lapangan, gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi operasional. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas gudang belum memiliki izin usaha yang lengkap.
– Diduga Belum Kantongi Izin
Herman, selaku Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang turut memantau lokasi, mengatakan bahwa gudang tersebut terlihat melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng berlabel “MinyaKita” dengan armada truk bermuatan hingga ratusan dus.
“Di depan gudang tidak ada plang nama PT-nya. Seharusnya itu wajib ada. Apalagi laporan dari masyarakat sudah sering kami terima terkait pelanggaran seperti pengurangan takaran, izin edar tidak lengkap, atau pemalsuan surat rekomendasi,” ujar Herman.
Herman menambahkan, ketiadaan plang nama dan izin bangunan seperti PBG (Pengesahan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bisa menjadi indikasi pelanggaran perizinan.
“Pelanggaran seperti ini bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana. Gudang yang beroperasi tanpa izin jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari seorang karyawan bernama Yopi, berkas perizinan baru diurus pada hari yang sama, Senin (10/11/2025). Setelah informasi ini beredar, diketahui gudang tersebut sementara waktu ditutup.
– Merek MinyaKita Milik Pemerintah
Dalam penelusuran lebih lanjut, di dinding depan gudang terdapat banner bertuliskan PT Laut Timur Lampung. Namun, Herman menegaskan bahwa merek MinyaKita bukan milik perusahaan swasta, melainkan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan RI.
“MinyaKita adalah merek milik pemerintah. Salah satu produsen yang menyalurkannya memang PT SMART Tbk dari grup Sinarmas, tapi mereka bukan pemilik merek,” jelasnya.
Upaya untuk menghubungi Ko Tomy selaku manajer gudang tidak membuahkan hasil. Beberapa kali dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak ada respons. Yopi, yang disebut sebagai orang kepercayaan Tomy, mengaku juga kesulitan berkomunikasi.
“Biasanya akhir pekan dia di Singapura. Sudah saya hubungi tapi belum dibalas juga,” tulis Yopi dalam pesan yang ditunjukkan ke tim investigasi.
– Pertanyakan Peran Aparat Setempat
Herman juga meminta aparat kelurahan dan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan. Ia menyoroti peran ketua RT yang justru tampak berpihak kepada pihak perusahaan.
“Harusnya aparat setempat netral dan menegakkan aturan. Kalau RT justru mengikuti perusahaan, itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa sejumlah pihak, termasuk anggota dewan berinisial BZ dan oknum aparat penegak hukum, sempat mendatangi gudang tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran izin usaha tersebut.
“Kami minta kejelasan dari aparat hukum dan pemerintah kota. Apakah aturan pemerintah sudah tidak lagi ditegakkan di Lampung?” pungkas Herman. ( Tim )