MonitorLampung.com–Pasca diberikan Surat Peringatan (SP) kedua karena didapati tidak pernah masuk kerja, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan telah mundur dari jabatannya.
Mundurnya mantan Sekda Tanggamus dari jabatan Staf Ahli tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus Belli Palupi saat ditanyai wartawan Kejarfakta.co terkait tindak lanjut dari SP 2 Hamid Heriansyah Lubis, usai sidak di Kecamatan Pugung, Senin (28/4/2024).
Belli Palupi mengatakan bahwa, yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada BKPSDM Tanggamus.
“Sudah mengecewakan diri, surat pengunduran dirinya sudah saya terima dan sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Belli Palupi mengungkapkan, alasan mundurnya Hamid Heriansyah Lubis dari jabatannya sebagai Staf Ahli karena dirinya ingin pindah tugas ke daerah lain.
“Kalau keinginan ingin pindah, tapi yang jelas surat pengunduran dirinya sudah kami terima beberapa waktu yang lalu dan telah kami serahkan ke tim kasus kepegawaian untuk proses selanjutnya mereka yang memutuskan,” ungkap Belli.
Dijelaskan Belli Palupi bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan diterima setelah SP 2 dilayangkan, “Setelah SP 2, lalu berjarak beberapa hari itulah yang menyampaikan surat pengunduran diri ke BKSDM,” terangnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Alkat Alamsyah, juga membenarkan telah memberikan SP 2 kepada Hamid Heriansyah Lubis, terkait dengan ketidakhadirannya di kantor.
“Surat Peringatan kedua memang sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Terkait sanksi atau tindakan selanjutnya bukan Inspektorat sendiri yang memutuskan, tetapi Tim Kasus Pemkab Tanggamus,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pasca H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus pada 20 Februari 2024 lalu, mantan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan tidak pernah muncul di ruang kerjanya.
Hal itu juga didapat dan diperjelas dengan saat setelah Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam 100 hari kerja di seluruh Lingkungan Pemkab Tanggamus, demi meningkatkan kedisiplinan kerja seluruh pegawainya.
Padahal beberapa waktu lalu, sebelum Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus resmi dilantik, Hamid Heriansyah Lubis juga sempat ramai diberitakan sering bolos kerja pasca dirinya dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, sehingga mendapat Surat Peringatan pertama. (**).