MonitorLampung.com_TANGGAMUS –Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Hi.Nuzul Irsan, menyoroti lambannya penanganan kredit bermasalah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda).
Nuzul menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah karena dana nasabah bermasalah yang belum tertagih mencapai sekitar Rp3 miliar, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus.
Nuzul mengungkapkan bahwa upaya penagihan dan somasi terhadap nasabah bermasalah baru dilakukan pada 2024, sementara sebagian besar pembiayaan tersebut telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. Ia juga menyebut mayoritas nasabah yang disomasi sudah lama tidak berkomunikasi dengan pihak BPRS.
“Nasabah-nasabah ini sudah lebih dari 10 tahun tidak ada koordinasi dengan BPRS. Seharusnya sejak awal sudah dilakukan somasi berulang dan dilanjutkan dengan upaya hukum. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Nuzul, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, setelah dilakukan somasi hingga tiga kali tanpa adanya itikad baik dari nasabah, BPRS seharusnya menempuh jalur hukum. Mengingat BPRS merupakan bank berbasis syariah, penyelesaian sengketa seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.
“Kita menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari manajemen BPRS. Setelah langkah hukum dilakukan dan ada putusan pengadilan, baru bisa ditentukan apakah agunan akan disita dan dilelang. Itu yang kita harapkan agar uang negara bisa kembali,” tambahnya.
Nuzul menegaskan bahwa dana Rp3 miliar tersebut merupakan aset Pemda Tanggamus yang seharusnya kembali ke kas daerah. Karena itu, ia meminta direksi BPRS menunjukkan keseriusan dengan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan kredit bermasalah tersebut.
“Kalau sampai tahun 2026 tidak ada aksi nyata, saya akan meminta Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan bila perlu dilakukan pergantian direktur, karena sejauh ini tidak terlihat adanya upaya maksimal. Harapan kita jelas, uang Rp3 miliar ini kembali ke kas Pemda,” tutup Nuzul.(*)