MonitorLampung.com_Tanggamus–Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam publik. Hasil penelusuran awak media mengungkap dugaan serius penyimpangan anggaran, mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga proyek fisik yang diduga sarat penggelembungan anggaran (mark up) pada rentang Tahun Anggaran 2017 sampai 2021.
Apa yang Terjadi :
Warga Pekon Pariaman mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara anggaran Dana Desa dengan realisasi di lapangan. Dugaan tersebut mencakup BLT DD yang tidak diterima warga berhak, proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah yang dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan, serta minimnya transparansi pemerintah pekon pada masa itu.
Di Mana dan Kapan :
Peristiwa dugaan penyimpangan terjadi di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dalam rentang waktu Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
Siapa yang Terlibat (Versi Warga)
Warga menyebut dugaan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Pekon lama, yakni Irawan, serta jajaran aparatur pekon pada periode tersebut.
Sementara Kepala Pekon yang saat ini menjabat menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan terjadi di masanya.
“Itu bukan zaman saya. Saya menjabat setelah periode itu,” ujar Kepala Pekon aktif kepada awak media.
Bagaimana Fakta di Lapangan
Awak media melakukan penelusuran langsung ke sejumlah dusun dan menghimpun keterangan dari warga. Pada periode tersebut, jumlah Kepala Keluarga (KK) diperkirakan mencapai sekitar 600 KK.
Mayoritas warga yang ditemui memberikan keterangan serupa. Identitas warga tidak dipublikasikan demi keamanan.Salah satu dugaan paling mencolok adalah penyaluran BLT DD yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Ada nama di data penerima, tapi uangnya tidak pernah kami terima,” ungkap seorang warga.Warga lain menyatakan: “Saya sama sekali tidak pernah menerima BLT DD, padahal kondisi ekonomi saya waktu itu sangat sulit.”
Lebih jauh, warga juga menuding adanya praktik tidak adil dalam penyaluran bantuan.
“Warga pun mengatakan, yang banyak mendapat bantuan itu mayoritas keluarga kepala pekon yang lama, di zamannya Pak Lurah Irawan,” cetus warga kepada media ini.
Ketidakpuasan warga disebut sempat memicu aksi protes di balai pekon.
“Warga sempat demo, tapi tidak ada hasil. Bahkan ada yang dibentak, akhirnya masyarakat takut,” ujar warga lainnya.
Data Anggaran yang Dipersoalkan
Tahun Anggaran 2020
Pagu Dana Desa: Rp913.026.000
Total BLT DD: Rp540.000.000
Tahun Anggaran 2021
Pagu Dana Desa: Rp963.574.000
Total BLT DD: Rp540.000.000
Besarnya alokasi BLT DD tersebut dinilai warga tidak sebanding dengan realisasi yang mereka rasakan di lapangan.
Proyek Fisik Diduga Bermasalah
Warga juga menyoroti pembangunan kantor/balai pekon sekitar tahun 2017 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp700 juta.
Menurut warga, proyek tersebut menggunakan nomenklatur balai pelatihan masyarakat, namun difungsikan sebagai kantor pekon.
“Kalau dilihat dari bangunannya, kami ragu itu menghabiskan Rp700 juta,” ujar warga.
Selain itu, proyek lapangan di Dusun Sari Rejo juga disebut dianggarkan sekitar Rp300 juta, namun realisasi di lapangan diduga jauh lebih kecil.
Konfirmasi Mantan Kepala Pekon
Untuk menjunjung asas cover both sides, awak media mengonfirmasi mantan Kepala Pekon Pariaman, Irawan, melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya.
Dalam keterangannya, Irawan
mengatakan:
“Maaf bang, saya lagi ada acara rajaban. Gimana bang? Siap bang, silakan datang ke rumah saya, saya siap menjelaskan. Maaf bang, siapa namanya dan dari media apa, biar saya jelas,” cetus Irawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi substansi, namun membuka ruang untuk memberikan penjelasan lanjutan.
Pernyataan Mantan Sekdes
Awak media juga mengonfirmasi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Pariaman, Wawan, melalui pesan WhatsApp.
Dalam balasannya, Wawan menyampaikan:
“Waalaikumsalam… Saya masih di masjid Pak, ada acara Isro Mi’raj 🙏. Chat saja Pak. Maaf Pak, saya sudah resign,” cetus Wawan.
Pernyataan tersebut menguatkan fakta bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekdes.
Mengapa Warga Mendesak Audit Berdasarkan keterangan warga, dugaan modus operandi yang disorot antara lain:
Data KPM BLT DD diduga tidak sesuai realisasi. Bantuan dianggarkan namun tidak disalurkan sepenuhnya.
Penggunaan nomenklatur kegiatan untuk mengaburkan fungsi anggaran.
Dugaan mark up proyek fisik.
Proyek diduga dikerjakan oleh pihak dekat kepala pekon lama.
Minim transparansi dan ruang klarifikasi kepada masyarakat. Desakan Penegakan Hukum Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Pekon Pariaman Tahun Anggaran 2017–2021. Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Tanggamus, turun tangan secara profesional dan transparan.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 132–135 mengatur daluwarsa penuntutan hingga 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, sehingga dugaan perkara periode 2017–2021 masih memiliki ruang hukum untuk diproses.
Redaksi menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan dan menjunjung tinggi prinsip cover both sides, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan data yang dihimpun media, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Team).