Wednesday, 4 March 2026

Sudah Genap 5 Tahun Lubis Menjabat Sekda Tanggamus

MonitorLampung.com_Tanggamus–Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus yang saat ini dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis diprediksi dalam waktu dekat akan berganti.

Isu pergantian Sekda Tanggamus ini sebenarnya sudah lama berhembus kencang, terhitung sejak September 2023 atau tepatnya saat bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani purna bakti dan digantikan oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Rumor pergantian Sekda Tanggamus sendiri tidak terlalu mengagetkan sebab masa periode Sekda Tanggamus di April 2024 ini sudah memasuki tahun ke lima.

Hamid Heriansyah Lubis dilantik sebagai Sekda Tanggamus 4 April 2019, artinya sudah lima tahun lebih ia mengemban amanah sebagai Sekda Tanggamus.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa jabatan Sekda Tanggamus adalah jabatan karir sehingga tidak ada batas akhirnya.

Hanya saja kata Aan, dalam Undang-undang setiap jabatan apabila sudah lima tahun akan dilakukan evaluasi jabatan.

“Evaluasi jabatan ini untuk menilai kompetensi,kinerja dan kebutuhan organisasi. Untuk pergantian jabatan sekda ini merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS atau Tim Evaluasi Jabatan,”ujarnya.

Aan menegaskan bahwa, hingga saat ini jabatan Sekda Tanggamus masih dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis.”Pak Hamid H.Lubis saat ini masih Sekda Tanggamus,”pungkasnya.

Sementara,Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat dikonfirmasi mengenai wacana pergantian sekda belum berbicara secara gamblang.Yang jelas kata Mulyadi Irsan dirinya bakal perpedoman pada peraturan yang ada.

“Ya, sesuai peraturan yang ada saja,kalau saya prinsipnya ikut peraturan,”ujar Mulyadi Irsan yang ditemui saat pendistribusian logistik pemilu beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui,masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Indonesia tidak memiliki batasan waktu yang pasti seperti halnya kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sekda dikategorikan sebagai jabatan karir, bukan jabatan politik.Artinya, Sekda tetap menjabat selama masih dipercaya oleh kepala daerahnya dan tidak dibatasi oleh periode jabatan tertentu.

Aturan mengenai periode jabatan Sekda definitif di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 154 ayat (1): Sekretaris Daerah merupakan pejabat struktural tertinggi dalam suatu instansi pemerintah daerah.
Pasal 154 ayat (2): Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Pasal 3 ayat (1): Sekretaris Daerah definitif diangkat berdasarkan hasil seleksi terbuka.
Pasal 3 ayat (2): Masa jabatan Sekretaris Daerah definitif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sekali periode untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 3 ayat (3): Sekretaris Daerah definitif yang telah menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dan telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, diberhentikan dengan hormat pada tanggal 1 (satu) Januari tahun berikutnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah

Pasal 5 ayat (1): Sekretaris Daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.

Pasal 5 ayat (2): Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.

Kesimpulan
Berdasarkan regulasi di atas, periode jabatan Sekda definitif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sekali periode untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
Perlu diingat bahwa terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan tersebut, seperti:
– Sekda yang diberhentikan dengan tidak hormat.
– Sekda yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
– Sekda yang diberhentikan karena mencapai usia pensiun.(Red)

Berita Terbaru

Bupati Tanggamus Lantik 5 PAW Kepala Pekon Terpilih, Ini Kata Kakon Sinar Jawa
14 Feb

Bupati Tanggamus Lantik 5 PAW Kepala Pekon Terpilih, Ini Kata Kakon Sinar Jawa

MonitorLampung.com_Tanggamus – Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, resmi melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala pekon terpilih dalam sebuah prosesi

Pemkab Tanggamus dan PWI Kolaborasi Bersihkan Way Awi
13 Feb

Pemkab Tanggamus dan PWI Kolaborasi Bersihkan Way Awi

MonitorLampung.com_TANGGAMUS--Pemkab Tanggamus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanggamus melaksanakan aksi bersih sungai dan penanaman

Nuzul Irsan Soroti Kredit Bermasalah BPRS Tanggamus Rp3 Miliar, Dorong Langkah Hukum
03 Feb

Nuzul Irsan Soroti Kredit Bermasalah BPRS Tanggamus Rp3 Miliar, Dorong Langkah Hukum

MonitorLampung.com_TANGGAMUS --Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Hi.Nuzul Irsan, menyoroti lambannya penanganan kredit bermasalah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PT BPR

Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD Hingga Proyek Fisik,Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam
19 Jan

Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD Hingga Proyek Fisik,Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam

MonitorLampung.com_Tanggamus--Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam publik. Hasil penelusuran awak media mengungkap

Jurnalis Maestro Indonesia atau JMI Siap Hadir di Bumi Begawi Jejama
06 Jan

Jurnalis Maestro Indonesia atau JMI Siap Hadir di Bumi Begawi Jejama

MonitorLampung.com_Tanggamus — Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Tanggamus yang berdiri sejak Oktober 2025, menggelar Rapat Akhir

Tahun Baru SK Baru : 4193 Orang PPPK Paruh Waktu Terima SK
02 Jan

Tahun Baru SK Baru : 4193 Orang PPPK Paruh Waktu Terima SK

MonitorLampung.com_Tanggamus – Sebanyak 4.193 orang secara resmi menerima penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

berita terkini

Bupati Tanggamus Lantik 5 PAW Kepala Pekon Terpilih, Ini Kata Kakon Sinar Jawa
14 Feb

Bupati Tanggamus Lantik 5 PAW Kepala Pekon Terpilih, Ini Kata Kakon Sinar Jawa

MonitorLampung.com_Tanggamus – Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, resmi melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala pekon terpilih dalam sebuah prosesi

Pemkab Tanggamus dan PWI Kolaborasi Bersihkan Way Awi
13 Feb

Pemkab Tanggamus dan PWI Kolaborasi Bersihkan Way Awi

MonitorLampung.com_TANGGAMUS--Pemkab Tanggamus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanggamus melaksanakan aksi bersih sungai dan penanaman

Nuzul Irsan Soroti Kredit Bermasalah BPRS Tanggamus Rp3 Miliar, Dorong Langkah Hukum
03 Feb

Nuzul Irsan Soroti Kredit Bermasalah BPRS Tanggamus Rp3 Miliar, Dorong Langkah Hukum

MonitorLampung.com_TANGGAMUS --Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Hi.Nuzul Irsan, menyoroti lambannya penanganan kredit bermasalah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PT BPR

Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD Hingga Proyek Fisik,Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam
19 Jan

Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD Hingga Proyek Fisik,Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam

MonitorLampung.com_Tanggamus--Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam publik. Hasil penelusuran awak media mengungkap

Jurnalis Maestro Indonesia atau JMI Siap Hadir di Bumi Begawi Jejama
06 Jan

Jurnalis Maestro Indonesia atau JMI Siap Hadir di Bumi Begawi Jejama

MonitorLampung.com_Tanggamus — Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Tanggamus yang berdiri sejak Oktober 2025, menggelar Rapat Akhir

Tahun Baru SK Baru : 4193 Orang PPPK Paruh Waktu Terima SK
02 Jan

Tahun Baru SK Baru : 4193 Orang PPPK Paruh Waktu Terima SK

MonitorLampung.com_Tanggamus – Sebanyak 4.193 orang secara resmi menerima penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

error: Content is protected !!