MonitorLampung.com_Tanggamus – Polres Tanggamus melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas balap liar yang terjadi di kawasan Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu malam, 29 November 2025.
Lokasi tersebut sering digunakan kelompok pemuda untuk memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat masyarakat resah dan mempertanyakan langkah penegakan hukum.
Penindakan itu merespon banyak aduan disampaikan warga, baik melalui media sosial maupun laporan langsung kepada Polres Tanggamus, terkait maraknya aksi balap liar tersebut.
Kegiatan razia dimulai pukul 23.00 WIB melibatkan 85 personel gabungan diturunkan, terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Polsek Kotaagung, dan Polsek Wonosobo dipimpin Kapolsek Kotaagung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., bertindak sebagai perwira pengendali operasi.
Seluruh personel disiagakan pada posisi titik tertentu dan hasil razia menunjukkan tingginya keterlibatan remaja dalam kegiatan tersebut.
Dalam operasi itu, Polres Tanggamus mengamankan 27 unit sepeda motor dan 50 pemuda yang berada di lokasi, mayoritas masih di bawah umur.
Banyak kendaraan yang diperiksa dalam kondisi tidak standar, seperti tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan knalpot brong, serta telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kecepatan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang telah rutin dijadikan arena balap liar.
Para pemuda kemudian didata, mereka diperbolehkan pulang setelah orang tua masing-masing datang menjemputnya.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan respon atas keresahan publik sekaligus langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Razia ini kami lakukan karena balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat, telah puluhan kali masyarakat melapor, selain mengganggu masyarakat sekitar juga membahayakan keselamatan,” kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 30 November 2025.
Kasi Humas menyebut, dari hasil penindakan diketahui sebagian besar yang terjaring adalah anak-anak di bawah umur, sehingga pihaknya meminta orang tua menjemput langsung agar mengetahui dan ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami tegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi balap liar di wilayah hukum kami,” jelasnya.
Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua, agar lebih memahami bahaya balap liar dan tidak lagi menjadikan jalan umum sebagai arena balapan.
“Dengan melibatkan peran keluarga, kami berharap dapat menekan keterlibatan remaja dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri dan masyarakat,” tegasnya.
Kasi Humas menambahkan, sepeda motor yang disita disimpan di Mapolres dan baru bisa diambil apabila pemilik melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.
“Kami tegaskan, motor yang diamankan tidak bisa diambil sebelum seluruh kelengkapan dipenuhi, termasuk spion, plat nomor, dan knalpot standar,” tandasnya. (Zori).