MonitorLampung.com_Tanggamus – Tim Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo dibantu warga melakukan evakuasi penemuan sesosok mayat laki-laki paruh baya di sebuah gubuk kebun yang masuk wilayah Dusun 6 Hampatoh, Pekon Pekonbalak, Wonosobo, Selasa (11/11/2025).
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan korban diketahui bernama Bastami (70), warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo.
“Proses evakuasi dilakukan dengan cara ditandu sejauh sekitar 5 kilometer melalui jalur berbukit dan terjal hingga ke titik penjemputan ambulans Pekon, sebelum akhirnya jenazah dibawa ke rumah duka,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 12 November 2025.
Kasi Humas menjelaskan, jasad korban pertama kali diketahui oleh Ferdinan (27), cucu korban, sekitar pukul 09.30 WIB. Bermula Ferdinan bermaksud mengantarkan tangki semprot pesanan sang kakek. Namun setibanya di gubuk, suasana tampak sepi.
Ferdinan kemudian melihat dari jendela dan terlihat tubuh korban sudah terlentang di tempat tidur. Saat Ferdinan masuk, ternyata korban sudah meninggal dunia.
Mengetahui hal itu, Ferdinan kemudian memberitahukan kepada ayahnya Abdullah (41), sekaligus menantu korban.
“Keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Tanjung Kurung yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.
Lanjutnya, di lokasi kejadian, tim turut mengamankan barang milik korban berupa celana training berwarna hitam berlis hijau yang dikenakan korban serta sebuah handphone.
Iptu Primadona Laila, mengungkap, Tim Inafis sudah melakukan pemeriksaan di lokasi. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperkirakan korban telah meninggal dunia selama tiga hari, mengingat kondisi tubuh yang mulai membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Dugaan sementara, korban meninggal akibat sakit, sebagaimana disampaikan pihak keluarga bahwa korban memang memiliki riwayat sakit,” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.
“Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas bersama aparatur pekon melaksanakan takziah ke rumah duka serta memastikan seluruh administrasi penolakan autopsi telah dilengkapi,” tandasnya. (*)