MonitorLampung.com_Tanggamus–Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi melantik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.143/45/08/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator, tertanggal 17 April 2025.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Setdakab Tanggamus, Jumat 25 April 2025 ini merupakan pertama kali, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menjabat.
Pelantikan ini menandai langkah awal kepemimpinannya dalam memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang mengamanatkan penyegaran dalam struktur birokrasi Pemkab Tanggamus guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Moh. Saleh Asnawi menetapkan pengangkatan lima pejabat baru yang menempati posisi strategis di sejumlah OPD dan kecamatan.
Adapun kelima ASN yang dilantik antara lain:
1. Eko Didi Armadi, sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
2. Hendra Fery, sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
3. Afrida Susanti, sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah
4. Riens Depila Abdul Kadir, sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial
5. Andriansyah, sebagai Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan pejabat yang diangkat berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pembinaan karier ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Diharapkan, para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam poin keempat keputusan tersebut. (Red).