MonitorLampung.com_TANGGAMUS–PT.Natarang Mining selaku perusahaan tambang emas di Kabupaten Tanggamus diduga melakukan manipulasi lahan kompensasi dengan cara mengkalim lahan warga di Kecamatan Kelumbayan sebagai lahan kompensasi.
Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.18/Menhut-II/2011 Tentang
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Perusaahan tambang wajib menyediakan lahan kompensasi, selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang persetujuan prinsip
wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di
lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan.
Sebagai perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung Register 39 tentu PT.Natarang Mining mencoba untuk taat aturan yaitu dengan menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan seluas 104 hektar di wilayah Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Namun pada praktiknya, lahan kompensasi tersebut setelah diusut yang dibeli PT.Natarang Mining hanya 50 haktare sedangkan 54 hektar lainnya adalah milik warga yang diklaim sebagai lahan kompensasi ke negara oleh PT.Natarang Mining.
Warga Kelumbayan yang merasa hak-haknya dirampas lalu mengadukan ke Anggota DPRD Tanggamus Fraksi Gerindra Romzi Edy.
Romzi yang merupakan Anggota DPRD dari Dapil VI meliputi Kecamatan Limau,Cukuhbalak, Bulok, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat, mengatakan bahwa lahan seluas 54 hektare yang diklaim sebagai lahan kompensasi oleh PT.Natarang Mining adalah sah milik warga.
“Dari 104 hektare, 50 hektarenya memang betul punya PT.Natarang Mining, ada bukti kwitansi pembelian segala macamnya, tapi yang 54 hektare ini milik warga, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah punya warga,”kata Romzi.
Masih kata Romzi bahwa 54 hektare lahan milik warga yang diklaim sebagai lahan kompensasi PT.Natarang Mining itu tersebar di tiga pekon yaitu Pekon Unggak, Pekon
Pekon Penyandingan dan Pekon Susuk.”Yang paling banyak diklaim ada di Pekon Unggak,”ucapnya.
Menyikapi adanya laporan masyarakat tersebut, Romzi akan segera berkoordinasi dengan Komisi II dan Komisi III serta pimpinan DPRD Tanggamus.
“Saya akan konsultasi dan komunikasi dengan teman-teman di Komisi II dan Komisi III serta pimpinan DPRD. Saya meminta agar dipanggil untuk hearing, jelas ini ada kelalaian, harus dibuka secara terang sebab masyarakat tidak merasa ada jual beli,”tegas Politikus Muda Partai Gerindra itu.
Sementara, tokoh pemuda Tanggamus, Harni mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk mnyelidiki dan memproses pihak-pihak yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
“Mengklaim lahan warga sebagai bagian dari lahan kompensasi jelas itu bentuk kejahatan, APH harus mengusut ini. Lalu kepada DPRD agar melakukan pengawasan sebagaimana fungsinya sebab ini sudah merugikan masyarakat,”tegas Harni
Sementara,Bagian Humas dan CSR PT
Natarang Mining, Muhammad Eka Putra, mengatakan bahwa proses pengadaan lahan di wilayah Kecamatan Kelumbayan sebagai bentuk kompensasi terjadi pada tahun 2018 lalu, yang mana PT.Natarang Mining menyerahkan prosesnya kepada pihak ke tiga.
Putra juga mengaku, tidak mengetahui detailnya seperti apa, sehingga ia menyatakan untuk berkoordinasi dulu dengan pihak terkait yang ada di PT.Natarang Mining.
“Dalam praktiknya kompensasinya lahan yang dipercayakan oleh PT.Natarang Mining ke pihak ke tiga ini terjadi miss, sehingga timbul persoalan seperti ini,”kata Putra.
Dilanjutkan Putra, bahwa PT Natarang Mining tidak lepas tanggung jawab begitu saja, tetapi tetap berupaya untuk turun dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus.
“Dalam dua bulan ini kami aktif turun guna menyelesaikan permasalahan dan berkoordinasi dengan BPN Tanggamus. Untuk lebih detailnya saya kurang paham, saya akan tanya dulu ke bidang yang membidangi langsung persoalan ini, kebetulan saat ini saya lagi cuti,”katanya.(**).