Sabtu, 2 November 2024

Staff Ahli Bupati Tanggamus Menghilang Setelah di Lantik

MonitorLampung.com_Tanggamus-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Aktivis mahasiswa Dauri Ruansyah sangat menyayangkan adanya PNS yang telah mendapatkan jabatan tetapi tidak pernah masuk kerja

” Sangat di sayangkan ada PNS terlebih lagi kmrin dari SEKDA Tanggamus yang kemudian di mutasi di staff ahli Bupati Tanggamus tidak menjunjung nilai disiplin ASN” Ujarnya

Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Di dalamnya memuat hukuman atau sanksi

Lebih lanjut Dauri mengatakan bahwa ASN sangat di butuhkan terutama ada sanksi untuk ASN/PNS.

“Seperti aturan terbaru, sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat. Lalu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat” Ungkapnya

Aktivis mahasiswa itu mengecam pemerintah daerah agar mengoptimalkan kinerja ASN/PNS yang ada di tubuh pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus

Perlu di ketahui bahwa staff ahli Bupati Tanggamus berdasarkan informasi yang ada bahwa tidak pernah masuk kerja atau kantor sejak pelantikan tanggal 18 Juli 2024

Dauri juga meminta mentri dalam negeri (mendagri) untuk menindak lanjuti atau memanggil staf ahli Bupati Tanggamus.(Red).

error: Content is protected !!