Sunday, 7 December 2025

POLSEK MENGGALA BERIKAN EDUKASI KEPADA RATUSAN PELAJAR TERKAIT TPPO

Tulang bawang, medianusantaranews.com

Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang ada di wilayah hukumnya terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kegiatan edukasi ini berlangsung hari Rabu (22/11/2023), pukul 10.30 WIB s/d selesai, di SMA Negeri 1 Menggala, Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel kami dari Unit Reskrim Polsek memberikan edukasi kepada para pelajar di SMA Negeri 1 Menggala terkait tindak pidana TPPO dan PPA,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, dalam kegiatan ini diikuti oleh 130 orang pelajar yang terdiri dari 90 perempuan, dan 40 laki-laki. Mereka semua merupakan pelajar kelas XII di SMA Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Selatan.

Kapolsek menerangkan, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“TPPO memiliki berbagai jenis modus operandi dan eksploitasi. Ada lima jenis eksploitasi TPPO yang paling sering ditemukan yakni eksploitasi seksual, pengantin pesanan, eksploitasi tenaga kerja di bidang perikanan, eksploitasi anak, eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), dan eksploitasi berupa transplantasi organ,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pertama, eksploitasi seksual, modus operandinya berupa paksaan fisik dan psikis, perubahan dari praktik rumah bordil ke fasilitas akomodasi pribadi, maraknya tren mucikari perempuan, pendekatan melalui media sosial, perkawinan, adanya janji untuk bekerja di area pariwisata, dan adanya janji program pertukaran pelajar.

Kedua, pengantin pesanan, modus operandinya berupa janji akan hidup dengan mapan, menikah dan tinggal dengan warga negara asing (WNA), pernikahan bisa dilakukan secara resmi atau tidak resmi di negara asal suami, perantara mendekati keluarga untuk mendukung keputusan korban, dokumen identitas dan dokumen imigrasi korban dikuasi oleh suami, dan jika ingin pulang ke daerah asal diminta membayar ganti rugi kepada suami.

Ketiga, eksploitasi tenaga kerja di bidang perikanan, modus operandinya berupa tidak mewajibkan ijazah pendidikan tinggi hanya ijazah SD dan SMP, gaji yang ditawarkan sangat tinggi, tidak disyaratkan keahlian khusus, biaya rekrutmen dan penempatan dipotongkan dari gaji yang diperoleh, pemotongan gaji yang sangat besar, kecelakaan kerja tidak ditangani oleh pemberi kerja, dan mengalami kekerasan fisik serta verbal selama bekerja.

Keempat, eksploitasi anak, modus operandinya berupa perekrut membangun kedekatan psikologis dengan mengajak teman sebaya, perekrut mendekati korban menggunakan media sosial, perekrut mendekati anggota keluarga korban dan membujuk pihak keluarga untuk mengizinkan korban bekerja atau menikah, perekrut menyepakati sejumlah uang dengan keluarga korban namun pembayaran tidak dilakukan secara lunas, korban memperolah fasilitas yang cukup mewah yang kemudian menjadi hutang, korban ditawari program beasiswa atau program pelatihan keahlian yang menggiurkan, dan korban ditawari pekerjaan dengan gaji yang sangat tinggi serta syarat yang mudah.

Kelima, eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), modus operandinya berupa perekrutan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri dengan janji gaji yang besar, adanya tes kesehatan yang asal dilakukan dan korban diberi uang fit sebagai bentuk penjeratan hutang, tidak diberikan pelatihan yang formal di balai latihan kerja atau tempat pelatihan lainnya yang terverifikasi oleh Pemerintah, korban tidak memperoleh pelatihan bahasa atau orientasi sebelum bekerja di luar negeri, apabila korban ingin mengundurkan diri, korban harus membayar uang ganti rugi dalam jumlah yang sangat banyak, korban sering kali bekerja dengan jam kerja yang sangat lama, korban mengalami penyiksaan/penganiayaan, dan gaji korban tidak dibayarkan oleh majikannya.

Keenam, eksploitasi berupa transplantasi organ, modus operandinya berupa pendekatan oleh pelaku secara personal atau diiklankan di media sosial, ditawarkan nominal yang cukup tinggi padahal harga tersebut sangat tidak layak jika dibandingkan dengan nilai organ, diajak melakukan tes kesehatan dengan dokter yang menerima praktik ilegal, data pasien dalam rekam medis cenderung dirahasiakan, pelaku tidak membayar korban dengan sejumlah uang yang dijanjikan, dan tidak dilakukan pengecekan kondisi kesehatan pasca operasi.

AKP Sunaryo menambahkan, tujuan dari edukasi sejak dini kepada para pelajar SMA ini adalah agar mereka menjadi paham dan mengerti tentang TPPO dan perlindungan PPA. Untuk pemberantasan TPPO sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. (*)

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, dalam agenda penyampaian hasil pembahasan dan persetujuan DPRD
01 Apr

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, dalam agenda penyampaian hasil pembahasan dan persetujuan DPRD

Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, dalam agenda penyampaian hasil pembahasan dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir

Rapat Paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna
01 Apr

Rapat Paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna

Tanggamus - Rapat Paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna Dalam Rangka Hari Ulang Kabupaten Tanggamus Ke-27

Kungker Ke-Kemenkes RI, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Usulkan Pembangunan
28 Mar

Kungker Ke-Kemenkes RI, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Usulkan Pembangunan

Monitor Lampung.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung adakan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta dan

Kepala Dinas Kesehatan dampingi PJ Bupati di RSUD Batin Mangunang Dalam Agenda Operasi Bibir Sumbing Gratis
28 Mar

Kepala Dinas Kesehatan dampingi PJ Bupati di RSUD Batin Mangunang Dalam Agenda Operasi Bibir Sumbing Gratis

8117528935Monitor Lampung.Com- Tanggamus- Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Operasi Bibir Sumbing gratis dalam rangka Semarak Ulang Tahun Kabupaten Tanggamus ke-27 dilaksanakan

PJ Bupati Tanggamus Buka Run Perkenalkan Wisata dan Potensi UMKM Sambut HUT 27 Bumi Begawai Jejama
28 Mar

PJ Bupati Tanggamus Buka Run Perkenalkan Wisata dan Potensi UMKM Sambut HUT 27 Bumi Begawai Jejama

Monitor Lampung.com_Tanggamus-Meriahkan HUT ke 27 Kabupaten Tanggamus ke-27, Pemkab setempat menggelar jalan sehat ‘Tanggamus Run’ yang dipusatkan di wisata kolam

Dapat penghargaan Adipura,bukti komitmen Tanggamus dalam mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan
28 Mar

Dapat penghargaan Adipura,bukti komitmen Tanggamus dalam mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan

Monitor Lampung.com_JAKARTA - Prestasi membanggakan diraih Kabupaten Tanggamus dalam ajang penghargaan Adipura 2023, Kabupaten Tanggamus berhasil menerima Plakat Adipura untuk

berita terkini

Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Dari Sekretaris Camat Hingga Kepala Dinas
02 Dec

Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Dari Sekretaris Camat Hingga Kepala Dinas

MonitorLampung.com_Tanggamus — Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, secara resmi melantik sejumlah pejabat

Tertibkan Balap Liar di Islamic Center, Polres Tanggamus Diapresiasi Warga
30 Nov

Tertibkan Balap Liar di Islamic Center, Polres Tanggamus Diapresiasi Warga

MonitorLampung.com_Tanggamus - Warga Pekon Kusa menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung atas upaya penertiban aksi balap liar

Razia Besar di Islamic Centre Kota Agung, 27 Motor Disita: Polres Tanggamus Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Balap Liar
30 Nov

Razia Besar di Islamic Centre Kota Agung, 27 Motor Disita: Polres Tanggamus Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Balap Liar

MonitorLampung.com_Tanggamus - Polres Tanggamus melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas balap liar yang terjadi di kawasan Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung,

Iwan Talo : Pendidikan Yang Kuat Dimulai Dari Guru Yang Sejahtera dan Dihargai
25 Nov

Iwan Talo : Pendidikan Yang Kuat Dimulai Dari Guru Yang Sejahtera dan Dihargai

MonitorLampung.com--Tanggamus – Pada momentum Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah menyampaikan ucapan

Perhelatan Porkab Tanggamus Tahun 2025 Berjalan Sukses, Bupati Tanggamus Minta Atlet Tak Berpuas Diri
24 Nov

Perhelatan Porkab Tanggamus Tahun 2025 Berjalan Sukses, Bupati Tanggamus Minta Atlet Tak Berpuas Diri

MonitorLampung.com_TANGGAMUS--Gelaran Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tanggamus tahun 2025 resmi berakhir yang ditutup oleh Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi, Senin 24 November

Sempat Kabur ke Gang Pelangi Tim TPP Polres Tanggamus Amankan 2 Motor Diduga Balap Liar di Islamic Center Kota Agung
23 Nov

Sempat Kabur ke Gang Pelangi Tim TPP Polres Tanggamus Amankan 2 Motor Diduga Balap Liar di Islamic Center Kota Agung

MonitorLampung.com_Tanggamus - Tim Patroli Perintis Presisi (TPP) Polres Tanggamus mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi

error: Content is protected !!