Saturday, 14 June 2025

Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Cabul Terhadap Anak di Pulau Panggung ke Kejaksaan

MonitorLampung.com_Tanggamus – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas inisial TP (67) seorang petani asal Kecamatan Pulau Panggung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-1685C/L.8.19/Eku.1/10/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 tentang lengkapnya berkas tersangka TP atau P21.

“Tersangka TP dilimpahkan berikut barang bukti kepada JPU Kejari Tanggamus kemarin, Senin 21 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang berwarna hijau kombinasi coklat dan hitam serta satu potong celana panjang berwarna kuning.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka TP ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya di Kecamatan Pulau Panggung atas laporan inisial RH selaku ibu korban dari IW (10) yang telah menjadi korban pencabulan.

Kronologi kejadian pada pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW, sedang berada di kamar mandi di rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke dalam kamar mandi.

Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban dan aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.

“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa dirinya memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut.

“Saya enggak sadar itu pas melakukan,” singkatnya. (Red).

Berita Terbaru

Lo Nuzul Irsan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketum KONI Tanggamus
13 Jun

Lo Nuzul Irsan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketum KONI Tanggamus

MonitorLampung.com-Tanggamus_H.Nuzul Irsan mengembalikan berkas pendaftaran calon ketua umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanggamus periode 2025-2029, Jumat 13

Realisasikan BLT-DD Ke 15 KPM, Ini Pesan Kakon Bandar Sukabumi Kepada Warganya
05 Jun

Realisasikan BLT-DD Ke 15 KPM, Ini Pesan Kakon Bandar Sukabumi Kepada Warganya

MonitorLampung.com- Tanggamus- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah Kepala Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Samuong Kabupaten Tanggamus, membagikan

Bantu Ekonomi Warga, Kakon Hayang Realisasikan BLT-DD Triwulan II Kepada 25 KPM
04 Jun

Bantu Ekonomi Warga, Kakon Hayang Realisasikan BLT-DD Triwulan II Kepada 25 KPM

MonitorLampung-com- Tanggamus- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan

Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah
29 May

Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

MonitorLampung.com_Tanggamus - Warga Tanggamus bersiaplah! Turnamen bulu tangkis bergengsi bertajuk Kapolres Tanggamus Cup 2025 resmi diumumkan dan siap digelar pada

Ketua Aswin Pringsewu Angkat Bicara, Dana Rehabilitasi dan Perawatan Rusunawa Diduga Bak Hilang Ditelan Bumi
28 May

Ketua Aswin Pringsewu Angkat Bicara, Dana Rehabilitasi dan Perawatan Rusunawa Diduga Bak Hilang Ditelan Bumi

MonitorLampung.com- Pringsewu- Keberadaan Gedung Rusunawa atau rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebagai hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), yang berada

Miris…!!! Rusunawa Pemkab Pringsewu Terbengkalai, Dana Rehabilitasi di Pertanyakan
26 May

Miris…!!! Rusunawa Pemkab Pringsewu Terbengkalai, Dana Rehabilitasi di Pertanyakan

MonitorLampung.com- Pringsewu- Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) guna pemanfaatan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berada di Komplek Perkantoran Pusat

berita terkini

Lo Nuzul Irsan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketum KONI Tanggamus
13 Jun

Lo Nuzul Irsan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketum KONI Tanggamus

MonitorLampung.com-Tanggamus_H.Nuzul Irsan mengembalikan berkas pendaftaran calon ketua umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanggamus periode 2025-2029, Jumat 13

Realisasikan BLT-DD Ke 15 KPM, Ini Pesan Kakon Bandar Sukabumi Kepada Warganya
05 Jun

Realisasikan BLT-DD Ke 15 KPM, Ini Pesan Kakon Bandar Sukabumi Kepada Warganya

MonitorLampung.com- Tanggamus- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah Kepala Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Samuong Kabupaten Tanggamus, membagikan

Bantu Ekonomi Warga, Kakon Hayang Realisasikan BLT-DD Triwulan II Kepada 25 KPM
04 Jun

Bantu Ekonomi Warga, Kakon Hayang Realisasikan BLT-DD Triwulan II Kepada 25 KPM

MonitorLampung-com- Tanggamus- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan

Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah
29 May

Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

MonitorLampung.com_Tanggamus - Warga Tanggamus bersiaplah! Turnamen bulu tangkis bergengsi bertajuk Kapolres Tanggamus Cup 2025 resmi diumumkan dan siap digelar pada

Ketua Aswin Pringsewu Angkat Bicara, Dana Rehabilitasi dan Perawatan Rusunawa Diduga Bak Hilang Ditelan Bumi
28 May

Ketua Aswin Pringsewu Angkat Bicara, Dana Rehabilitasi dan Perawatan Rusunawa Diduga Bak Hilang Ditelan Bumi

MonitorLampung.com- Pringsewu- Keberadaan Gedung Rusunawa atau rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebagai hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), yang berada

Miris…!!! Rusunawa Pemkab Pringsewu Terbengkalai, Dana Rehabilitasi di Pertanyakan
26 May

Miris…!!! Rusunawa Pemkab Pringsewu Terbengkalai, Dana Rehabilitasi di Pertanyakan

MonitorLampung.com- Pringsewu- Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) guna pemanfaatan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berada di Komplek Perkantoran Pusat

error: Content is protected !!