Senin, 24 Maret 2025

Klarifikasi Isu di Media Online, Pratin Way Haru Beberkan Fakta Terkait Realisasi Dana Desa

MonitorLampung.com_Pesisir Barat–Merasa di sudutkan dan memberikan informasi sesat, Pratin Way Haru Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 pada hari Senin (27/1/2025)

Dian Setiawan Pratin Way Haru menjelaskan terkait viralnya pemberitaan yang di muat salah satu media online yang telah menyudutkan dirinya itu tidak benar, terkait Dana Desa yang di kucurkan pemerintah pusat sudah direalisasikan semua.

“Untuk anggaran dana desa tahun 2024 pemerintah pekon way haru telah merealisasikan rehab balai Pekon yang telah kebakaran,.kemudian pembangunan rabat beton dengan Volume Panjang 345 Meter yang berada di Dusun pengekahan, dan dilanjutkan dua unit pembangunan jembatan dan sudah berjalan sesuai harapan kita semua.

Disampaikannya, pada tahun 2023 Pekon Way Haru menerima kerjasama MOU Publikasi media dengan Agus Setiawan seorang wartawan setempat. Sehingga sudah diberikan pembayaran beberapa Pekon. akan tetapi hasil publikasi melalui pemberitaan sampai akhir tahun tidak pernah ada pemberitaan dari oknum wartawan tersebut.

“Pada tahun 2024 kerjasama kembali dan belum selesai batas waktu mereka minta uang pembayaran dana publikasi sedangkan dananya dari rekan- rekan pratin belum terkumpul semua. Dan oknum wartawan tersebut marah, dan akhirnya memberitakan bahwa bendahara Apdesi Kec.Bangkunat dan ketua Apdesi kec.Ngaras telah menyimpangkan dana publikasi media. Jadi intinya oknum wartawan tersebut merasa sakit hati.

Dijelaskan lagi, di bulan kemaren oknum wartawan Agus Setiawan kembali meminta poto kegiatan pembangunan dan sudah saya kirimkan kegiatan pembangunan tahun 2024, sehingga dirinya mengirimkan kegiatan tahun 2023 dan kegiatan tahun 2024 saya kirimkan lagi. Jadi intinya karena sakit hati untuk merusak nama baik semua pratin- pratin yang ada di kecamatan Bangkunat.

“Berkaitan dengan berita yang beredar, saya ingin menegaskan bahwa segala pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua kegiatan pembangunan yang dilakukan tentunya sudah melalui prosedur yang jelas dan di awasi oleh pihak yang berkompeten.

Tidak hanya itu, setiap pengunaan dana desa pemerintah pekon way haru selalu melibatkan tim audit internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Dan pemerintah Pekon di pastikan mempublikasikan kepada masyarakat melalui musyawarah rutin Pekon.

Menyikapi hal itu, atas nama pemerintah pekon dalam hal itu, setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan nama baiknya memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi sebagi sanggahan terkait berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Iya juga menyampaikan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentunya harus berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik jurnalistik (KEJ) sehingga berita yang di hasilkan benar- benar berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan delik aduan di kalangan masyarakat. (**)

error: Content is protected !!