Minggu, 19 Januari 2025

DPC Apdesi Tanggamus dan Pemkab Audiensi, Mirza YB : Mencari Solusi Atas Keterlambatan Siltap ADP dan BHPR 2024

MonitorLampung.com_Tanggamus–Lampung –Telah berlangsung audiensi antara perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus dan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Selasa 10 Desember 2024, sore.

Kegiatan ini digelar untuk membahas permasalahan terkait keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) bulan Oktober, November, dan Desember Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Kabupaten Tanggamus dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta perwakilan Apdesi. Beberapa peserta yang hadir antara lain Sekda Tanggamus Suadi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega.

Selain itu, Kadis BPKAD Kabupaten Tanggamus Okta Rizal, Kadis PMD Arpin, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, Kabid Keuangan,Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Dinas PMD Eko Didi Armadi.

Sementara itu, Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus hadir Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza YB, Sekretaris Sumadi, Bendahara Yuhendri, Wakil Ketua 1 Sufiyan, Wakil Ketua 2 Slamat Putra Yadin dan perwakilan Ketua DPK Apdesi se Kabupaten Tanggamus.

Ketua DPC Apdesi, Mirza YB mengatakan tujuan utama audiensi ini adalah untuk mencari solusi atas keterlambatan penyaluran dana ADP dan BHPR yang menjadi perhatian utama pemerintah pekon.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting disepakati sebagai berikut:

1. Penyebab Keterlambatan Dana ADP dan BHPR. Keterlambatan pembayaran Dana ADP dan BHPR bulan Oktober, November, dan Desember 2024 disebabkan oleh defisit anggaran. Hal ini merupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang memengaruhi stabilitas anggaran sejak 2021.

Pola pembayaran sebelumnya menunjukkan bahwa anggaran sering kali terlambat hingga awal tahun berikutnya. Sebagai contoh, anggaran Desember 2023 baru dibayarkan pada Maret 2024.

2. Rencana Pembayaran Dana Tertunda. Dana ADP dan BHPR bulan Oktober, November, dan Desember 2024 direncanakan akan dibayarkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi triwulan pertama tahun 2025.

“Jika terdapat tambahan anggaran di awal tahun, pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan satu bulan terlebih dahulu,” kata Mirza YB.

Mirza menegaskan, perwakilan Apdesi dari masing-masing kecamatan diminta untuk memberikan pemahaman kepada para kepala pekon (desa) di wilayahnya masing-masing.

“Langkah ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran dan memastikan komunikasi yang baik terkait kondisi defisit anggaran yang memengaruhi pencairan dana,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk menyalurkan dana yang tertunda secepat mungkin pada awal 2025.

Diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPC Apdesi tetap terjaga, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat desa. (Red).

error: Content is protected !!