MonitorLampung.com_Tanggamus, Lampung – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus akhirnya angkat bicara soal polemik rest area di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, yang kini terbengkalai dan dipertanyakan status kepemilikan tanahnya.
Plt. Kabid Aset Daerah BPKAD Tanggamus, Andrean, menegaskan bahwa hingga saat ini, lahan rest area tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Sepengetahuan kami, tanah Rest Area Pugung belum masuk aset pemerintah daerah. Kami sudah cek di sistem dan tidak ada data yang menunjukkan itu sebagai aset resmi,” ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Andrean menjelaskan, meski tanah belum tercatat, bangunan rest area sudah terdaftar dalam aset daerah dengan Dinas Pariwisata sebagai penanggung jawab pengelolaan, dan Dinas PUPR sebagai pelaksana pembangunan.
“Kami akan tanyakan dan kroscek ulang. Saat ini kami menunggu penjelasan dari pihak PUPR Tanggamus terkait proses penyerahan aset lahan tersebut,” tambahnya.
Pernyataan BPKAD ini muncul di tengah sorotan publik terhadap rest area yang dibangun menggunakan dana sekitar Rp3 miliar dari APBD namun kini dalam kondisi mangkrak dan tak dimanfaatkan.
Rest area yang diresmikan oleh Bupati Dewi Handajani pada 17 Maret 2023 itu, kini tampak terbengkalai, bangunannya dipenuhi semak belukar, dan tak pernah digunakan secara fungsional.
Sorotan semakin tajam setelah Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ketua Divisi Hukum GMPDP, Alian Hadi Hidayat, menyebut ada indikasi penggelapan dan kelalaian perencanaan dalam pembangunan rest area itu.
“Jika dasar lahan adalah hibah, seharusnya tidak ada anggaran sebesar itu dikeluarkan dari APBD. Jika memang diperlukan biaya peralihan hak, maka seharusnya proses legalitas tanah diselesaikan sebelum pembangunan dimulai,” kata Alian.
Ia mengungkapkan bahwa dokumen hibah terakhir yang ditemukan hanyalah berita acara hibah yang ditandatangani pada 7 September 2017 oleh Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus dan pemberi hibah, namun belum diikuti dengan sertifikat atau alas hak resmi atas nama Pemkab.
GMPDP mendesak BPKAD, Inspektorat, dan pihak terkait segera menuntaskan polemik tersebut agar tidak menjadi potensi sengketa hukum maupun kerugian daerah yang lebih besar.
“Uang rakyat harus digunakan secara tepat guna dan sesuai prosedur. Ini menjadi pelajaran penting agar perencanaan dan pengawasan proyek publik ke depan lebih ketat,” tegas Alian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PUPR maupun Dinas Pariwisata terkait kendala dan status final aset tersebut. (Red).